Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Tanggapan saya tentang kasus yang terjadi di Bandung tahun 2003 tersebut yaitu pihak bank yang menyediakan kartu kredit tersebut, seharusnya lebih meningkatkan keamanan pada kartu kredit tersebut sehingga tidak dapat terulang lagi, karena nasabah pada bank tersebut pasti kecewa dan merasa tidak aman menggunakan kartu kredit yang di sediakan bank tersebut sehingga dapat merugikan pihak bank itu sendiri. Bank-bank di indonesia juga bisa belajar dari kekurangan bank yang berhasil di bobol oleh para mahasiswa/anak muda ini agar tidak dapat terjadi pada bank-bank yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar